Apakah seorang pembunuh (berhak) mewarisi?

21-7-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah seorang pembunuh memiliki hak waris?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Secara umum pembunuhan merupakan diantara penghalang hak waris, dan berikut rinciannya ;

Seorang pelaku pembunuhan yang disengaja (direncanakan), tidak memiliki hak waris sama sekali – baik dari harta benda ataupun dari diyat (harta tebusan)- hal ini kesepakatan para Ulama. Ibnu Munzir berkata dalam Al-Ijma’, “Para Ulama telah sepakat bahwa pelaku pembunuhan secara sengaja (terencana) tidak berhak mewarisi harta milik korban pembunuhannya dan begitu pula dari harta diyat (tebusan) sedikit pun.” 

Ibnu Abi Zaid Al-Maliki berkata dalam Ar-Risalah, “dan seorang pelaku pembunuhan yang disengaja (terencana) tidak mewarisi baik harta maupun dari diyat. Dalil hal ini adalah hadits yag diriwayatkan Malik , Ahmad dan selain mereka berdua secara marfu’ (riwayatnya sampai kepada Nabi), “Seorang pembunuh tidak mewarisi sesuatu pun” dalam riwayat lain, “Pelaku pembunuhan tidak memiliki hak harta warisan” dalam riwayat yang lain, “Pelaku pembunuhan tidak berhak sesuatu pun (dari warisan.)” 

Adapun pelaku pembunuhan yang salah (Al-Khata`), telah berselisih para Ulama Fiqih, apakah dia berhak mewarisi ataukah tidak ; Mazhab Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa pelaku pembunuhan yang salah (keliru) tidak berhak mewarisi secara muthlak sebagaimana pelaku pembunuhan yang disengaja. Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa pelaku pembunuhan yang keliru (al-khata’) berhak mewarisi harta tetapi tidak dari diyat (harta tebusan). Adapun pendapat Mazhab Hanabilah memiliki sedikit rincian. Telah dibawakan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah : telah berpendapat Mazhab Syafi’iyah dan Hanafiyah bahwa pembunuhan yang keliru merupakan salah satu sebab penghalang dari mendapatkan harta warisan, berdasarkan sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention “Seorang pembunuh tidak berhak mewarisi” dan dikarenakan dalam pembunuhan itu ada pemutusan Al-Muwalaat (hubungan saling membela/menolong) yang merupakan sebab waris.

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa orang yang membunuh secara keliru pihak yang memberikannya warisan, maka dia berhak mewarisi harta tetapi tidak berhak mewarisi diyat (harta tebusan).

Sedangkan Mazhab Hanabilah berpendapat, bahwa pembunuhan yang dijamin dengan balasan Qishash, atau diyat, atau kaffarah , maka pelaku pembunuhannya tidak ada hak waris, adapun jika pembunuhan tersebut tidak ada jaminannya seperti seorang yang bermaksud untuk melakukan perkara yang boleh dia lakukan seperti dia bermaksud memberikan minum obat kepada wali (tuan)nya atau mengikat lukanya kemudian orang itu meninggal, maka dia berhak mewarisinya.” selesai nukilan

Berdasarkan apa yang dikuatkan oleh Mazhab Maliki dan orang yang menyepakati pendapat tersebut, maka pelaku pembunuhan yang keliru berhak mewarisi harta bukan diyat. Karena hak mewarisi merupakan hukum asal (pada masalah ini) berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah, dan (sunnah) mengkhususkan (mengecualikan) pembunuhan sengaja (terencana), maka wajib kita tetapkan hukum asal tersebut pada selain pembunuhan terencana.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net