Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Apa yang Anda lakukan itu sudah termasuk talak, dan tidak bisa dianggap sebagai ancaman atau sumpah. Apa yang Anda adalah menggantungkan talak terhadap perkara yang sudah terjadi, dan itu termasuk talak yang sah. Jika talak itu adalah talak pertama atau kedua, Anda berhak rujuk ke istri Anda selama masa iddahnya belum habis. Namun seandainya masa iddahnya telah habis sebelum dirujuk, statusnya berubah menjadi Talak Ba'in Sughra, dan Anda boleh menikahinya lagi dengan mahar baru dan harus atas persetujuannya dan walinya. Adapun jika ini adalah talak yang ketiga, berarti statusnya adalah wanita yang ditalak dengan Talak Ba'in Kubra, dan ia tidak halal Anda nikahi sejak saat itu sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah dan telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang baru.
Wallahu a`lam.