Kafarat Tidak Gugur oleh Tobat

2-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya memiliki kewajiban membayar beberapa kafarat utang yang belum saya tunaikan. Sekarang saya sudah bertobat, apakah saya tetap wajib menunaikan kafarat itu, ataukah tobat saja sudah cukup?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami belum dapat menangkap secara jelas maksud ungkapan Anda: "kafarat utang". Tetapi secara umum, di antara syarat diterimanya tobat adalah menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak para hamba-Nya. Jika Anda memiliki kewajiban-kewajiban kafarat, semua itu tidak akan gugur hanya dengan tobat, justru menunaikannya merupakan syarat diterimanya tobat. Dijelaskan dalam kitab Barîqah Mahmudiyyah: "Di antara bagian dari tobat adalah menunaikan qadhâ', meminta kerelaan orang lain (yang dizalimi), dan menunaikan kafarat-kafarat."

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net