Mencukur Rambut Kemaluan dengan Pisau Cukur Adalah Cara yang Paling Baik

16-9-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah mencukur rambut kemaluan dengan menggunakan pisau cukur (silet) sebagai ganti gunting dapat menimbulkan mudharat (bahaya)?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Setahu kami, tidak ada bahaya yang ditimbulkan oleh mencukur rambut kemaluan dengan menggunakan pisau cukur (silet). Bahkan itu adalah cara yang paling baik. Secara umum, para ulama sepakat bahwa mencukur rambut kemaluan adalah dianjurkan, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah obyek yang dimaksud. Al-Iraqi berkata, "Mencukur rambut kemaluan adalah dianjurkan secara ijmak. Perbedaan pendapat terjadi seputar rambut mana yang dianjurkan untuk dicukur itu. Pendapat yang masyhur dan diambil oleh mayoritas ulama adalah bahwa rambut yang dianjurkan untuk dicukur adalah rambut yang terdapat di sekitar alat kelamin laki-laki dan wanita. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah rambut yang tumbuh di sekitar dubur." Pendapat yang kuat adalah dianjurkannya mencukur semua rambut (baik rambut yang di sekitar alat kelamin maupun rambut yang tumbuh di sekitar dubur)."

Imam An-Nawawi berkata, "Kesimpulannya, mencukur rambut yang terdapat di kemaluan, dubur, dan daerah sekitar keduanya adalah dianjurkan. Dan cara yang paling baik untuk melakukan sunnah ini adalah mencukurnya dengan menggunakan pisau cukur, sebab cara ini adalah cara yang paling bersih. Meskipun dapat juga dilakukan dengan cara menggunting menggunakan alat gunting, mencabut, atau menghilangkan rambut-rambut tersebut dengan menggunakan zat penghilang rambut, atau sejenisnya. Karena tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kebersihan."

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net