Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Onani adalah perbuatan haram. Barangkali apa yang Anda keluhkan sekarang adalah akibat dari dosa-dosa yang selalu Anda lakukan sejak kecil, karena di antara hukuman bagi suatu maksiat adalah terjerumus ke dalam maksiat yang sama setelahnya.
Karena itu, Anda harus bertobat kepada Allah—Subhanahu wata`ala—dan meninggalkan kebiasaan buruk itu. Mohonlah kepada Allah agar memalingkan Anda dari keburukan dan menganugerahi Anda `iffah dan kemampuan menjaga kehormatan diri.
Ketahuilah bahwa suami boleh menikmati istrinya dalam hubungan seksual dengan cara bagaimana pun, selama tidak menjimak istrinya pada saat haid, dan tidak menjimaknya melalui dubur. Kalau suami Anda yang melakukan apa yang Anda lakukan itu untuk membangkitkan syahwat Anda maka itu adalah boleh, bahkan inilah yang seharusnya ia lakukan.
Berhati-hatilah, jangan sampai Syetan menghias perbuatan buruk Anda dan membuat Anda mengira bahwa tidak ada jalan lain untuk menikmati jimak selain dengan cara haram tersebut.
Wallahu a`lam.