Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mengkafirkan pribadi seseorang adalah perkara yang sangat berbahaya, terlebih lagi jika orang tersebut adalah seorang bapak, maka kami ingatkan agar anda jangan ikut masuk dalam masalah (pengkafiran) ini. Maka kewajiban anda adalah berhubungan sosial (mu’amalah) dengan kedua orang tua anda dengan dasar hukum yang tetap yaitu mereka berdua adalah seorang muslim, jangan anda (berfikir) menoleh ke masalah pengkafiran tersebut, dan tetap anda berusaha menasehati mereka dengan cara yang bijaksana dan nasehat yang baik.
Ketahuilah bahwasanya sekedar seseorang (berpendapat) mengingkari pengharaman suatu perkara yang haram, maka tidak boleh dengan (sekedar) pendapatnya itu dikafirkan orang yang berpendapat tersebut, kecuali perkara yang dia ingkari itu adalah perkara-perkara yang sudah diketahui itu bagian dari agama secara pasti dan terang.
Hakikat dari penghinaan (Istihza’) itu adalah mengejek (mengolok-olok) dan merendahkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Baidhawi, “Penghinaan (Al-Istihza’) adalah mengolok-olok dan merendahkan, dikatakan (dalam bahasa arab) Haza’at (merendahkan) dan Istahza’at (mengejek) itu satu makna, seperti Ajabat (menjawab) dan Istajabat (menyahut). Asal (makna) nya dari Al-Khiffah (ringan) dan Al-Haza’ yang artinya pembunuhan secara cepat.”
Segala perkara yang telah sah sebagai bagian dari Agama, maka mengolok-olok perkara tersebut adalah kekufuran, akan tetapi tidak semua orang yang jatuh dalam perbuatan kufur dijatuhi (hukum) kufur tersebut.
Wallahu a`lam.