Lima Hak yang Berkaitan dengan Harta Warisan

20-7-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Hak-hak apa yang berkaitan dengan harta warisan disertai dengan rinciannya beserta dalil dari Al-Qur’an dan Sunah.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para Ulama telah menegaskan bahwa hak-hak yang terkait dengan harta warisan ada lima hak yaitu sebagai berikut , secara berurutan (prioritas) jika mana harta tersebut terbatas pada semua hak ini atau sebagiannya ;

  1. Biaya penyelenggaraan jenazah, yang kami maksudkan dengannya adalah apa yang dibutuhkan oleh si mayit baik berupa harga kain kafan, biaya pemandian jenazah, pemakaman dan semisalnya. Hak ini lebih didahulukan atas semua hak, sebagaimana orang yang bangkrut lebih mendahulukan kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dibandingkan dengan pemilik piutang.
  2. Hutang yang berkaitan langsung dengan harta warisan itu sendiri, seperti harta waris yang menjadi barang agunan (gadai) terhadap hutang atau hewan dan semisalnya. Maka hak ini lebih didahulukan atas hutang yang lepas (lainnya) dikarenakan hak ini berkaitan dengan langsung dengan harta waris tersebut.
  3. Hutang yang lepas dalam tanggungan, seperti hutang piutang atau mahar istrinya (yang belum dilunasi) dan semisalnya dari hak-hak antara anak adam, atau seperti Kaffarah (penebus atas kesalahan), atau Zakat, atau Haji atau Umrah yang merupakan hak-hak Allah (atas seorang hamba). Maka hak-hak Allah lebih didahulukan atas hak-hak anak adam, berdasarkan sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention  “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi”
  4. Wasiat si mayit. Dan wasiat ini wajib hukumnya ditunaikan jika diperuntukkan bagi selain ahli waris dan dikeluarkan dari sepertiga harta waris. Dalil didahulukan wasiat dan hutang atas hak-hak ahli waris adalah firman Allah di beberapa ayat (yang artinya), (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. An-Nisa: 11]

Dan didahulukan hak (pelunasan) hutang atas hak wasiat – sebagaimana yang telah kami jelaskan- akan tetapi diakhirkan (penyebutannya) dalam redaksi ayat tersebut dikarenakan ada faidah lainnya.

  1. Hak-hak ahli waris. Dalil hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya), Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu hak bagian seorang anak lelaki sama dengan hak bagian dua orang anak perempuan …” [QS. An-Nisa: 11]

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net