Pembagian Harta Warisan Tidak Boleh Sebelum Pelunasan Hutang si Mayit

22-7-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya mohon berikan saya penjelasan, saudara saya yang paling tua menguasai perusahaan bapak –semoga Allah merahmatinya- setelah beliau meninggal dunia, dia (saudara tertua) tidak mempedulikan hutang-hutang atas nama perusahaan bapak -semoga allah merahmatinya- tidak memperhatikan pelunasan hutang terebut. Kakak tertua itu mengatakan, “Lunasi hutang-hutang itu dari harta peninggalan bapak berupa perumahan (property) dengan menjual lahan tanahnya” dan hutang-hutang tersebut masih sampai sekarang dalam tanggungan si mayit selama lima tahun, padahal diketahui bahwa hutang-hutang itu telah disahkan oleh pihak pemerintah dan tidak ada sisi keraguan tentangnya. Pertanyaannya: Apakah berhak saya sebagai salah seorang ahli waris untuk mengharuskan kakak tertua melunasi hutang tersebut menggunakan harta peninggalan perusahan bapak melalui perantara Pengadilan, karena hutang itu atas nama perusahaan ?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Wajib atas ahli waris si mayit untuk melunasi hutang-hutangnya menggunakan harta warisan itu dulu sebelum dibagi, karena hutang tanggungan si mayit lebih didahulukan atas hak ahli waris, dan hal ini telah kami jelaskan dalam fatwa nomer 21998.

Menyegerakan pelunasan hutang mayit hukumnya wajib, dikarenakan dalam penundaannya terdapat mudharat bagi si mayit, Nabi Shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin terikat dengan hutangnya sampai dilunasi hutang tersebut atasnya.” Hadits riwayat At-Tirmidzi dan dia menghasankannya dan di shahihkan oleh As-Suyuthi.

Berdasarkan hal itu, maka anda tidak berhak, begitu pula saudara anda atau yang lainnya dari ahli waris untuk mengambil sesuatu pun dari harta warisan sebelum hutang atas nama bapak kalian dilunasi semua. Jika semua hutang telah dilunasi dan ditunaikan wasiat – jika ada wasiat yang sah- maka saat itulah dibagi harta warisan yang tersisa kepada semua ahli waris secara pembagian syar’i yang telah diketahui bersama.

Sungguh kalian telah keliru besar dengan menunda pelunasan hutang selama tempo waktu ini , maka wajib atas kalian menyegerakan pelunasaan itu saat ini.

Perusahaan yang dikuasai oleh kakak anda, itu bukan hak khusus miliknya, bahkan perusahan itu sama seperti harta peninggalan lainnya milik kalian bersama, maka hendaknya dikumpulkan semua harta peninggalan si mayit kemudian dikeluarkan (diambil) darinya semua hak yang berkaitan dengannya seperti hutang kemudian setelah itu baru dibagi harta yang tersisa diantara kalian semua sesuai bagian (hak waris) kalian secara syar’i.

Jika saudara tertua yang disebutkan tidak menerima hal ini, maka seharusnya perkara ini diajukan ke pengadilan syar’i (agama) di Negeri anda agar pengadilan melakukan pengumpulan (penghitungan) harta peninggalan bapak dan pelunasan hutang-hutangnya menggunakan harta itu, lalu kemudian dibagi sisa harta kepada kalian semua ahli waris sesuai ketetapan syariat.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net