Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hukum derajat hadits sebagai hadits shahih, hasan, dha`if, atau palsu adalah perkara ijtihadiyah. Ibnu Shalah, setelah menjelaskan definisi dan sifat-sifat hadits shahih, mengatakan, "Inilah hadits yang dihukum sebagai hadits shahih, tanpa ada ahli hadits yang memperselisihkannya. Namun terkadang mereka berbeda pendapat tentang ke-shahih-an sebagian hadits, karena mereka berbeda pendapat tentang adanya sifat-sifat ini pada hadits tersebut atau juga karena perbedaan mereka dalam menyaratkan sebagian dari sifat-sifat ini."
Oleh sebab itu, tidak patut kita mengingkari seseorang yang menyebutkan suatu hadits yang dalam ke-shahih-an dan ke-dha`if-annya terdapat perbedaan pendapat. Sekiranya hadits yang disampaikan oleh khatib Anda adalah hadits-hadits yang sangat lemah atau palsu, maka Anda berkewajiban menasihatinya dengan lembut dan menjelaskan kepadanya bahaya menyebut suatu ungkapan sebagai sabda Rasulullah
tanpa didasari ilmu.
Wallahu a`lam.