Hukum Mengucapkan Shalawat untuk Selain Nabi Secara Personal

9-7-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Apakah boleh kita mengucapkan salam (shalawat) untuk Ali ibnu Abi Thâlib, Fathimah Az-Zahrâ', Al-Hasan, dan Al-Husain? Terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum mengucapkan shalawat dan salam untuk selain para nabi secara personal. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh, karena dua alasan:

Pertama, karena para ulama generasi salaf tidak mengucapkan salam kecuali kepada para nabi.

Kedua, karena mengucapkan salam untuk selain nabi secara ghaib (bukan di hadapannya) adalah syi`ar (ritual) orang-orang pembuat bid`ah. Dan Islam melarang kita untuk mengikuti syiar-syiar para pembuat bid`ah.

Imam An-Nawawi  may  Allaah  be  pleased  with  them berkata dalam Syarh Shahih Muslim, "Sahabat-sahabat kami (para ulama mazhab Asy-Syafi`i) mengatakan, 'Tidak boleh mengucapkan salam (shalawat) kepada selain nabi-nabi kecuali jika diikutkan kepada nama para nabi itu. Karena shalawat dalam istilah generasi salaf memang khusus untuk para Nabi, sebagaimana kalimat '`Azza wa Jalla' khusus untuk Allah—Subhanahu wata`ala. Maka seperti halnya kita tidak boleh mengatakan: Muhammad—`Azza wa Jalla, meskipun beliau adalah seorang hamba yang agung dan mulia, demikian pula, tidak boleh mengucapkan kalimat: Abu Bakar  may  Allaah  exalt  his  mention meskipun secara makna benar. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para sahabat kami (para ulama mazhab Asy-Syafi'i) tentang bentuk larangan itu; apakah larangan tanzih (makruh), ataukah haram, ataukah sekedar larangan untuk adab saja. Namun pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh), karena ia merupakan syi'ar para pelaku bid`ah, dan kita dilarang mengikuti syiar mereka. Abu Muhammad Al-Juwaini yang merupakan salah satu imam mazhab Asy-Syafi`i berkata, 'Salam sama artinya dengan shalawat, tidak boleh diucapkan secara khusus untuk seseorang yang tidak ada di tempat'."

Imam An-Nawawi  may  Allaah  be  pleased  with  them juga berkata, "Sedangkan salam, Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini berkata, 'Salam sama dengan shalawat, tidak boleh diucapkan untuk seseorang yang tidak ada di tempat, dan tidak boleh juga diucapkan secara khusus untuk selain para nabi. Oleh sebab itu, tidak boleh mengatakan: 'Ali—`Alaihis salam'. Ini berlaku untuk orang yang masih hidup maupun orang yang sudah wafat. Sedangkan orang yang ada di tempat (bersama orang yang mengucapkannya) boleh diucapkan salam kepadanya. Misalnya dengan mengatakan: 'Salamun `alaika, salamun `alaikum, assalamu`alaika, atau assalamu`alaikum'. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama."

Ketika menafsirkan surat Al-Ahzab, setelah menyebutkan perkataan Imam An-Nawawi, Ibnu Katsir  may  Allaah  be  pleased  with  them berkata, "Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian besar penulis untuk mengkhususkan Ali  may  Allaah  be  pleased  with  them dengan menempelkan doa di belakang namanya dengan '`Alaihis salam' atau 'Karramallâhu wajhahu', tidak seperti para shahabat lainnya. Meskipun makna doa ini benar, namun kita dituntut untuk menyamakan antara semua shahabat Rasulullah. Karena doa seperti ini termasuk salah satu bentuk penghormatan dan sanjungan. Abu Bakar, Umar, dan Utsman lebih berhak mendapatkan penghargaan itu daripada Ali  may  Allaah  be  pleased  with  her."

Kesimpulannya adalah bahwa Ali, Fathimah, Al-Hasan, dan Al-Husain  may  Allaah  be  pleased  with  her tidak semestinya dikhususkan dengan ucapan shalawat dan salam. Karena mereka dan seluruh shahabat memiliki kedudukan yang sama dalam hal ini. Dan menggunakan ungkapan ini untuk selain para nabi adalah sesuatu yang makruh.

Wallahu a`lam

www.islamweb.net