Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama dalam hal ini adalah bahwa keikutsertaan wanita dalam mengiringi jenazah dan menguburkannya adalah makruh, tidak haram. Imam An-Nawawi berkata, "Imam Asy-Syafi'i dan ashab (para sahabat beliau) berkata, 'Dianjurkan bagi kaum laki-laki untuk mengiringi jenazah sampai selesai dimakamkan. Dan ini adalah sesuatu yang telah disepakati, berdasarkan hadits-hadits shahih. Adapun kaum wanita, mereka dimakruhkan untuk mengiringi jenazah, tetapi tidak diharamkam. Inilah pendapat yang benar'."
Adapun ziarah kubur bagi wanita adalah sesuatu yang dibolehkan oleh jumhur (mayoritas) ulama, selama tidak melakukan tindakan-tindakan yang haram, seperti bercampur-baur dengan laki-laki non-mahram, dan lain-lain.
Tidak ada perbedaan hukum antara wanita yang sedang haid dengan yang tidak dalam hal ziarah kubur dan mengiringi jenazah. Hukumnya sama dalam kedua kondisi tersebut.
Wallahu a`lam.