Diantara Syarat Berhak Mendapatkan Harta Warisan, Adalah dipastikan Hidupnya Ahli waris Setelah Meninggalnya Orang yang diwarisi

22-7-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Mohon arahan Anda, bapak saya telah meninggal sebelum ibunya – yaitu nenek saya -. Nenek saya tersebut meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah. Apakah boleh secara syariat kami mewarisinya, perlu diketahui kami juga memiliki harta warisan dari pihak kakek? terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda belum menjelaskan –semoga allah memberikan taufiq-Nya kepadamu- dalam pertanyaan tersebut rincian ahli waris yang ada dalam kasus tersebut sehingga kami bisa memberikan jawaban.

Yang tanpak jelas dari apa yang anda sebutkan adalah bahwa bapak anda telah meninggal sebelum (meninggalnya) ibu beliau (nenek anda), sehingga bapak otomatis tidak mewarisi harta peninggalan ibunya, dikarenakan terwujudnya kehidupan ahli waris setelah meninggalnya pihak yang diwarisi merupakan salah satu syarat dari syarat waris.

Adapun kalian (sebagai cucu), disyaratkan agar bisa mewarisi si nenek, jangan ada dari ahli waris Nenek seorang laki-laki yang menjadi ‘Ashobah yang lebih dekat dibandingkan kalian.

Dan pihak ‘Ashobah yang paling berhak dalam kasus kalian adalah pihak paman, jika Nenek kalian memiliki anak laki-laki, maka mereka akan menghalangi kalian dari mendapat warisan, sehingga kalian tidak berhak mewarisi harta peninggalan Nenek (jika) bersama paman, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wasallam, "Berikan bagian warisan itu kepada ahli warisnya, selebihnya menjadi hak milik laki-laki yang paling dekat." Hadits Muttafaq’alaih.

Jika kalian tidak memiliki paman yang menghalangi kalian, maka kalian termasuk dalam ahli waris Nenek kalian, karena cucu laki-laki dari anak laki-laki berhak mewarisi Neneknya jika tidak ada bersamanya anak kandung dari Nenek – yaitu paman mereka – yang merupakan anak Nenek itu langsung.

Adapun apa yang kalian telah warisi dahulu dari kakek kalian, maka itu tidak ada kaitannya dengan kasus saat ini.

Di sini kami perlu ingatkan bahwa pembagian warisan sepantasnya diserahkan (diajukan) ke pengadilan syar’i –jika ada- atau ke pihak yang mewakili (berwenang) dalam pembagian warisan secara pembagian yang benar dengan memperhatikan segala hal yang perlu untuk diperhatikan dalam masalah warisan itu.

Ada beberapa hak yang berkaitan dengan harta warisan itu sendiri atau berkaitan dengan tanggungan si mayit, yang mana hal itu wajib diselesaikan sebelum pembagian warisan seperti gadai, zakat dan wasiat, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya), (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. An-Nisa:12]

Demikian pula pengumpulan (inventarisir) harta waris dan memastikan terpenuhinya semua syarat waris dan sebab-sebabnya, serta tidak ada penghalang-penghalangnya dan selain itu dari perkara-perkara yang wajib diperhatikan dalam membagi harta warisan.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net