Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
1. Cangkok jantung diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut:
Pertama: Pencangkokan itu diharapkan memberi manfaat bagi pasien, melebih bahaya yang harus ia tanggung ketika menjalani operasi.
Kedua: Tidak mencangkok dari orang yang masih hidup, karena pencangkokan dari orang yang masih hidup menyebabkan kematiannya.
Ketiga: Pemilik jantung itu mengizinkannya sebelum ia wafat, atau ahli warisnya mengizinkan, atau pemimpin Umat Islam membolehkannya jika orang yang wafat tersebut tidak mempunyai ahli waris, atau identitasnya tidak diketahui. Ini merupakan ringkasan dari fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fiqih dalam permasalahan ini.
2. Tidak dibolehkan mencangkok bagian tubuh babi untuk manusia, kecuali jika ada kondisi kebutuhan yang dianggap sah oleh Syariat, dan tidak ada binatang suci yang bisa menggantikannya.
Wallahu a`lam.