Hukum Menyanyikan Lagu-lagu yang Liriknya Berisi Sumpah

10-9-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah menyanyikan lagu-lagu yang liriknya mengandung sumpah atau nazar dianggap sebagai sumpah atau nazar yang harus ditunaikan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sekedar menyanyikan lagu-lagu yang liriknya mengandung nazar atau sumpah tidak berkonsekuensi hukum apa-apa. Adapun jika menyanyikannya diniatkan untuk bersumpah atau bernazar maka ia menjadi nazar atau sumpah yang wajib dipenuhi. Termasuk dalam hal ini menceritakan perkataan-perkataan orang kafir atau orang fasik dengan tujuan yang dibenarkan Syariat, seseorang tidak terkena oleh konsekuensi lafaz tersebut kecuali jika disertai niat.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net