Permainan yang boleh Dilakukan di Masjid Adalah yang Mewujudkan Maslahat Syar`i

17-9-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Pernah beberapa orang wanita bermain rebana dan menyanyikan nasyid di mesjid, dengan alasan bahwa para shahabat yang mulia pernah berlatih bela diri di mesjid, dan juga orang-orang Habasyah pernah bermain di mesjid Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Apa hukumnya melakukan itu? Kalau hukumnya tidak demikian, apa dalilnya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hukum asal terkait mesjid adalah bahwa ia dibangun untuk tempat beribadah menyembah Allah—Subhanahu wata`ala. Allah berfirman (yang artinya): "Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya." [QS. An-Nur: 36]

Seharusnya kita mempertahankan hukum asal ini dan membersihkan mesjid dari aktivitas hiburan dan permainan, dan hanya menggunakannya sesuai dengan apa yang disebutkan oleh nas Al-Quran, atau aktivitas-aktivitas semakna yang dapat mewujudkan kemaslahatan Agama. Di antara aktivitas-aktivitas itu adalah permainan menggunakan belati yang dilakukan oleh orang-orang Habasyah di mesjid ketika itu. Karena di situ terdapat semangat latihan menghadapi jihad, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama. Adapun wanita yang bermain rebana di mesjid, tampaknya tidaklah mewujudkan maslahat Agama, sehingga seharusnya mesjid dibersihkan dari aktivitas seperti itu.

Adapun latihan para shahabat di mesjid sebagaimana yang disebutkan oleh saudara penanya, kami tidak menemukan dalilnya. Kalau seandainya ada, barangkali maknanya sama dengan apa yang kami sebutkan tentang orang-orang Habasyah yang bermain di dalam mesjid itu.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net