Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pendapat kami, transaksi ini tidak dibolehkan dan tidak pula termasuk ke dalam sistem murabahah yang sesuai dengan makna Syar`i. Bentuk murabahah yang dibolehkan adalah: bank telah membeli mobil tersebut secara sempurna, baik dengan khiyâr (pilihan) maupun tidak, dan telah berada dalam kepemilikannya walaupun dalam tempo yang singkat, di mana jika mobil itu rusak dalam tempo tersebut, maka ia yang wajib menggantinya. Setelah itu, baru ia menjualnya kepada Anda. Tidak masalah jika mobil itu tidak didaftarkan secara resmi atas nama bank, akan tetapi langsung didaftarkan atas nama Anda. Namun jika salah satu dari proses ini hilang, maka transaksinya menjadi transaksi ribawi. Adapun bank menulis cek itu atas nama perusahaan tersebut tidak mengubah statusnya sebagai transaksi ribawi. Karena dengan sekedar mengeluarkan cek atas nama perusahaan tersebut tidak lantas berarti bank telah membeli mobil itu darinya.
Wallahu a`lam.