Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik peralatan tentang benda yang akan diperbaiki, bagaimana cara memperbaikinya, juga seberapa besar upahnya, dan mereka sama-sama setuju, lalu perbaikan pun selesai sesuai dengan yang diinginkan, maka upah yang diambil dari pekerjaan itu adalah halal, baik sedikit maupun banyak. Bekerja dalam bidang tersebut pun hukumnya boleh.
Namun para pekerja di perusahaan tersebut hendaklah menetapkan upah pekerjaan dan tambahan keuntungan yang logis untuk memberikan kemudahan kepada saudara-saudara mereka, sehingga tidak membebani mereka. Hendaklah mereka bersifat sebagai seorang mukmin yang toleran dalam mengambil atau memberi, demi mengharapkan rahmat Allah—Subhanahu wata`ala—sebagaimana yang disebutkan dalam doa Nabi
: "Semoga Allah merahmati orang yang toleran jika menjual, toleran jika membeli, dan toleran jika menuntut hukum." [HR. Al-Bukhari]
Wallahu a`lam.