Menghitung Uang Riba dan Menyumbangkannya untuk Proyek Kebaikan

15-9-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Kakek saya meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang di bank. Anak-anaknya ingin membersihkan uang itu dari riba. Namun sangat sulit memisahkan uang riba dari uang aslinya, karena seringnya beliau memasukkan dan menarik uang tersebut. Apa yang harus dilakukan oleh anak-anaknya? Apakah mereka harus menaksir jumlah uang riba tersebut kemudian menyedekahkannya? Apakah kakek saya tetap disiksa walaupun anak-anaknya telah mengeluarkan jumlah yang ditaksir itu? Untuk diketahui, kakek saya tidak mengetahui bahwa bunga bank adalah riba. Demikian, jazâkumulâhu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anak-anak almarhum harus mengeluarkan dari harta tersebut sejumlah yang mereka yakini merupakan hasil bunga ribawi, kemudian menyumbangkannya untuk proyek-proyek kebaikan. Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengetahui jumlah tabungan asli, baik penyimpanan dilakukan sekali maupun berkali-kali. Mereka harus meminta agar bank memberikan daftar keterangan tentang jumlah simpanan asli dan bunganya.

Adapun tentang kondisi si mayat, kita mengharapkan kepada Allah agar meliputinya dengan ampunan-Nya, menaunginya dengan rahmat-Nya, serta memaafkannya atas apa yang ia lakukan karena ketidaktahuannya itu. Apa yang Anda lakukan tersebut—InsyaAllah—akan bermanfaat baginya. Ini termasuk kategori pembayaran hutang dan pengembalian hak-hak yang berada dalam tanggungannya. Anak-anaknya hendaklah senantiasa memohonkan rahmat untuknya, serta berdoa kepada Allah agar mengampuninya dan memaafkannya. Sesungguhnya hal yang paling bermanfaat bagi seseorang setelah ia meninggal adalah doa anak-anaknya. Sebagaimana Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Jika seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya." [HR. Muslim dll.]

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net