Utang Dibayar Sesuai Bentuk Pinjaman, Kecuali Jika tidak Memungkinkan Maka dibayar Sesuai dengan Nilai Barang Tersebut

7-10-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya memberi pinjaman kepada seseorang pada tahun 1990, dan ia ingin membayarnya sekarang pada tahun 2001. Pada tahun itu, nilai uang yang saya pinjamkan sekitar 150.000 Dolar. Sedangkan saat ini, nilainya menjadi hanya sekitar 1.500 Dolar. Untuk Anda ketahui, ketika meminjamkan, saya tidak membuat kesepakatan dengannya tentang cara membayar utang ini, apakah dengan Dolar atau dengan mata uang lokal. Untuk diketahui, uang lokal yang saya pinjamkan kepadanya saat itu namanya Pound Sudan. Namun sekarang namanya diubah menjadi Dinar. Demikian, dan terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Dari pertanyaan Anda kami pahami bahwa Anda telah meminjamkan kepada orang tersebut sejumlah uang Pound Sudan yang saat itu senilai 150.000 (seratus lima puluh ribu Dolar). Karena harga uang Pound Sudan jatuh, nilainya menjadi seribu lima ratus Dolar saja. Jika demikian, apakah pelunasannya harus sama dengan jumlah yang Anda pinjamkan ketika itu, terlepas dari berapa nilainya pada saat ini? Ataukah pelunasannya mengacu kepada nilainya?

Jawabannya:

Para fuqaha menetapkan bahwa orang yang berutang hanya diharuskan membayar apa yang ia ambil ketika meminjam, terlepas dari nilainya ketika utang itu dibayar, baik kemudian nilainya naik maupun turun. Namun jika jenis harta yang ada dalam tanggungannya itu sudah tiada, karena misalnya berupa mata uang yang sudah dihapuskan oleh pemerintah, atau pakaian yang sudah rusak, dan sebagainya, maka yang harus dilakukan saat itu adalah membayar sesuai dengan nilai barang tersebut pada saat harta itu tiada atau pada saat jatuh tempo pembayarannya.

Oleh sebab itu, yang harus dibayar oleh orang yang berutang kepada Anda adalah Pound Sudan yang Anda minta kepadanya dengan nilai yang berlaku saat pemerintah menghapuskan mata uang itu dan menggantinya dengan Dinar.

Terdapat dua catatan penting yang harus diperhatikan oleh dua orang yang melakukan transaksi utang-piutang, sehingga mereka dapat melakukan transaksi dalam bentuk yang paling sempurna dan paling dicintai oleh Allah, demi menggapai keridhaan dan rahmat-Nya yang disebutkan dalam sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention: "Allah merahmati hamba yang toleran jika ia menjual, toleran jika ia membeli, toleran jika memutuskan hukum, dan toleran jika meminta keputusan."

Catatan Pertama: Sesungguhnya peminjaman termasuk amal kebaikan yang dapat digunakan oleh seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah, serta diharapkan pahalanya yang berlipat ganda dari Allah. Karena di dalamnya terdapat nilai kasih sayang terhadap sesama kaum muslimin, berbagi dengan mereka, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, dan melepaskan mereka dari kesulitan. Seorang muslim yang memberi pinjaman hendaklah melihat utang dengan cara pandang seperti ini, serta mengharapkan tujuan seperti ini, dan tidak melihatnya dengan cara pandang materialistis dan bertujuan untuk mengembangkan uang.

Oleh sebab itu, hendaklah Anda yang memberi pinjaman dalam kasus ini mengharapkan ganjaran dari Allah, dan tidak kecewa karena jatuhnya nilai uang itu secara zahir, dengan harapan semoga menjadi berlipat ganda nilainya bagi Anda di sisi Allah, dan menjadi tabungan Anda untuk hari di mana Anda lebih membutuhkannya daripada hari ini.

Catatan Kedua: Pihak yang berutang sebaiknya membaguskan pembayaran utangnya dan bersifat lapang dada (toleran) di dalamnya sebagai balasan atas kebaikan orang yang memberi pinjaman, sekaligus demi mendapatkan rahmat Allah, seperti yang disinyalir dalam sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention di atas, juga dalam rangka meneladani apa yang beliau lakukan.

Dalam Shahîh Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya disebutkan bahwa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention pernah meminjam seekor anak unta dari seseorang. Kemudian datanglah unta-unta sedekah. Rasulullah pun menyuruh Abû Râfi` membayarkan anak unta kepada orang itu. Namun Abu Rafi` kembali menemui beliau dan berkata, "Aku tidak menemukan di sana selain unta-unta terbaik yang ruba`i (berusia antara enam sampai tujuh tahun)." Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Berikanlah itu kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang."

Oleh sebab itu, tidak ada salahnya orang yang berutang kepada Anda memperhatikan kekurangan nilai uang tersebut dan memberi Anda sejumlah yang bisa ia bayar seberapa ia rela, dan sesuai dengan kondisinya.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net