Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Bagaimana Meng-qadhâ' Puasa yang Tidak Diketahui Jumlah Harinya?

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang telah berumur lima puluhan tahun. Saya memiliki suami dan beberapa orang anak. Alhamdulillâh, saya selalu menjaga shalat saya dan seluruh ibadah saya. Masalahnya, dahulu, sebelum saya menikah, lebih dari 24 tahun yang silam, saya menderita penyakit kepala kronis yang disebut migrain. Penyakit itu menyebabkan saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhân, di samping hari-hari haid saya. Saya tidak mampu meng-qadhâ' puasa-puasa tersebut sehingga hari-hari puasa (yang harus saya qadhâ') menumpuk dan saya pun sudah tidak tahu lagi berapa jumlahnya. Beberapa lama setelah menikah, penyakit tersebut hilang. Saya ingin meng-qadhâ' puasa-puasa yang terlewatkan itu, tetapi saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena sangat banyak. Apakah saya harus berpuasa tanpa menentukan jumlahnya, ataukah saya harus memperbanyak ibadah sunnah dan beristighfar, ataukah saya harus berpuasa dan bersedekah tanpa jumlah tertentu? Mohon fatwanya—semoga Allah membalasi kebaikan Anda dengan ganjaran pahala. Saya sekarang telah berumur lima puluhan tahun. Saya telah berpuasa dan bersedekah dengan niat kafarat, tetapi saya belum yakin telah menunaikan kewajiban saya itu. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ketahuilah, bahwa Anda tidak berdosa ketika tidak berpuasa pada hari-hari tersebut apabila Anda memang memiliki halangan sakit itu. Sakit adalah halangan yang membuat seseorang boleh tidak berpuasa. Tetapi Anda wajib segera meng-qadhâ' semua puasa yang Anda tinggalkan karena halangan sakit itu. Demikian pula puasa-puasa yang Anda tinggalkan karena haid, jika Anda belum meng-qadhâ'-nya. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan barang siapa menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Dengan demikian, Anda mengetahui bahwa sedekah dan memperbanyak istighfar tidak bisa dijadikan sebagai ganti dari qadâ' puasa, tetapi Anda harus menjalankan qadhâ' yang Allah perintahkan itu. Jika Anda tidak mampu mengetahui jumlah puasa yang harus Anda qadhâ', maka lakukanlah puasa sampai Anda merasa yakin atau menduga kuat bahwa kewajiban Anda telah tertunaikan, karena inilah yang hanya mampu Anda lakukan. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfiman (yang artinya): "Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." [QS. At-Taghâbun: 16]

Jika Anda telah menunda qadhâ' yang wajib Anda laksanakan itu hingga masuk Ramadhân berikutnya, tanpa ada halangan, maka selain qadhâ', Anda juga wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari qadhâ' yang Anda tunda, berdasarkan fatwa para shahabat tentang hal ini.

Apabila memang Anda telah meng-qadhâ' sebagian puasa itu, lihatlah sekarang jumlah yang telah Anda qadhâ' itu, jika menurut perkiraan kuat Anda, dengan jumlah itu Anda telah menunaikan kewajiban Anda berarti Anda telah terlepas dari kewajiban itu. Tapi Jika Anda merasa belum tertunaikan semuanya maka teruskanlah meng-qadhâ' hingga Anda menduga kuat telah menunaikan seluruh kewajiban qadhâ' Anda. Syaikh Ibnu Bâz—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Segeralah berpuasa sesuai dugaan kuat Anda, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya."

Artinya, seberapa jumlah puasa yang Anda duga kuat telah Anda tinggalkan, sejumlah itulah yang harus Anda qadhâ'. Jika Anda mengira telah meninggalkan puasa sepuluh hari, qadhâ'-lah sebanyak sepuluh hari. Jika lebih, atau kurang dari itu, qadhâ'-lah sesuai perkiraan Anda, karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya." [QS. Al-Baqarah: 286]. Allah juga berfirman (yang artinya): "Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." [QS. At-Taghâbun: 16]

Anda tidak wajib bersedekah (sebagai tebusannya), yang wajib Anda lakukan hanyalah meng-qadhâ' puasa-puasa itu. Kecuali jika Anda menunda pelaksanaan qadhâ' itu setelah mampu melakukannya, hingga masuk bulan Ramadhân berikutnya, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read