Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
Cari Fatwa

Hukum Menikah dengan Wanita yang Tidak Dikhitan

Pertanyaan

Apa hukum menikahi wanita yang tidak dikhitan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Berdasarkan kepada pendapat yang benar, hukum khitan bagi seorang wanita adalah tidak wajib. Kalau pun kita mengikuti pendapat yang mewajibkannya, itu tetap tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan seseorang dengan wanita yang tidak dikhitan.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read