Berkaitan dengan tayamum, berapa kali seseorang boleh melakukan tayamum pada saat tidak menemukan air atau karena takut menderita sakit?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dalam sebuah hadits, Nabi
bersabda, "Debu yang suci adalah sarana bersuci orang mukmin, meskipun tidak menemukan air selama 10 tahun. Jika kemudian ia menemukannya (air), hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan mengusapkannya ke kulitnya." [HR. Al-Bazzâr, dan asalnya diriwayatkan oleh Ashabus Sunan]
Selagi uzur (halangan) yang membolehkan tayamum masih ada, yaitu tidak adanya air, atau tidak mungkin menggunakannya, maka seseorang diperbolehkan untuk melakukan tayamum, meskipun dalam rentang waktu yang lama. Jika seseorang telah melakukan tayamum, maka ia dapat melakukan shalat, baik shalat wajib maupun sunnah, sebanyak yang ia mau, dan tidak harus bertayamum setiap akan melaksanakan shalat wajib, selagi belum batal atau belum mampu menggunakan air.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read