Saya ingin mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan mandi junub menurut berbagai mazhab.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Terdapat beberapa persoalan terkait mandi junub yang diperdebatkan oleh para ulama, di antaranya adalah:
Pertama, masalah memijit-mijit tubuh pada saat mandi, apakah termasuk syarat sah mandi atau tidak? Pendapat yang benar adalah yang tidak mensyaratkannya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, selain Imam Malik dan para pengikutnya—
semua.
Kedua, masalah pensyaratan niat dalam mandi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa niat adalah syarat dalam mandi, sebagaimana halnya niat adalah syarat dalam wudhuk. Dan ini adalah pendapat yang benar. Sementara itu para ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa niat bukanlah syarat dalam mandi.
Ketiga, masalah berkumur dan istinsyaq (memasukan air ke dalam hidung). Abu Hanifah berpendapat bahwa keduanya adalah wajib dalam mandi. Dan ini juga adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya tidak wajib di lakukan dalam mandi wajib. Keduanya merupakan amalan sunnah dalam mandi. Dan ini adalah pendapat yang benar.
Keempat, masalah urutan dalam mandi, yaitu antara kepala dan badan. Sebagian ulama berpendapat bahwa tertib sesuai urutan hukumnya adalah wajib. Sementara pendapat yang benar adalah yang tidak mewajibkannya.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa