Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Pemisahan Pasangan Suami Istri
  4. Dasar, Kondisi dan Macam-Macam Talak
Cari Fatwa

Hukum Talak Formalitas di Atas Kertas

Pertanyaan

Karena kita hidup di bawah undang-undang kafir, saat hukum Syariat tidak ditegakkan dan poligami tidak diizinkan, maka jika seorang laki-laki menikahi dua orang wanita, undang-undang tidak mengizinkannya menikahi yang kedua kecuali setelah ia bercerai dengan istri yang pertama. Dalam kasus seperti itu, apabila si laki-laki tidak ingin menceraikan istrinya yang pertama, apakah ia boleh menceraikannya di atas kertas saja? Perlu diketahui, jika secara undang-undang terbukti bahwa yang bersangkutan menikah lagi (tanpa surat cerai itu), hukumannya bisa dipenjara selama enam tahun dan hartanya disita.
Catatan: Laki-laki tersebut kemungkinan besar akan terjatuh ke dalam tindakan haram jika ia tidak menikah, karena terdapat masalah antara ia dengan istri pertamanya yang tidak mampu ia ceraikan.Berilah kami nasihat, dan semoga Allah menunjuki kita semua. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda dibolehkan mentalak istri Anda yang pertama di atas kertas, sehingga statusnya menjadi "bercerai" di dokumen-dokumen resmi, kemudian Anda rujuk kepadanya dengan lafaz saja. Karena talak, walaupun dalam keadaan seperti ini, tetap berlaku, karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bermain-mainnya pun dianggap serius, yaitu: talak, membebaskan budak, dan rujuk." [HR. Abû Dâwûd, At-Tirmidzi, dan Ibnu Mâjah]

Talak seperti ini termasuk dalam kategori talak "bermain-main" dan tidak termasuk talak karena terpaksa. Karena Anda masih memiliki alternatif lain, tetap mempertahankannya sebagai istri, atau menceraikannya. Kedua hal ini masih bisa Anda lakukan, terlepas dari keinginan Anda untuk menikahi yang lain dan undang-undang negara Anda tidak mengizinkan hal itu.

Namun menurut kami, melakukan hal ini, atau menceraikannya di atas kertas kemudian merujuknya dengan kata-kata bisa mendatangkan mudharat bagi Anda dan istri pertama Anda. Karena jika istri Anda itu meninggal, Anda tidak dapat mewarisi hartanya karena di hadapan instansi-instansi resmi, Anda bukan suaminya. Sebagaimana ia pun tidak bisa mewarisi Anda. Hal ini terjadi jika pembagian warisan dilakukan melalui instansi-instansi resmi. Demikian juga jika Anda dikaruniakan anak darinya, Anda akan menghadapi kesulitan mendaftarkannya ke catatan sipil dan mengaitkan nasabnya dengan Anda. Maka yang terbaik dalam kondisi seperti ini adalah melakukan apa yang difirmankan oleh Allah (yang artinya): "Menahannya dengan cara yang makruf (baik) atau menceraikannya dengan baik-baik…" [QS. Al-Baqarah: 229]

Semoga Allah memperbaiki untuk Anda keadaan istri pertama Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read