Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Kedudukan Shalat
  4. Qadha Shalat Yang Terlewatkan
Cari Fatwa

Hukum Meng-qadha Shalat dengan Berjemaah

Pertanyaan

Apakah boleh meng-qadha shalat yang terlewatkan dengan cara berjemaah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Disyariatkan meng-qadha shalat dengan cara berjemaah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Qatadah, dari bapaknya, ia berkata, "Kami berjalan bersama Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention pada suatu malam. Lalu sebagian orang mengatakan, 'Wahai Rasulullah, sebaiknya kita beristirahat'. Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, 'Aku khawatir kalian tidur nyenyak sehingga melewatkan shalat'. Bilal berkata, 'Aku akan membangunkan kalian'. Mereka semua akhirnya tidur, sementara Bilal menyandarkan punggungnya pada hewan tunggangannya, hingga akhirnya ikut tertidur. Kemudian Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention terbangun ketika matahari mulai terbit. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention berkata, 'Hai Bilal, mana bukti ucapanmu?' Bilal menjawab, 'Aku tidak pernah tidur sepulas malam ini'. Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, 'Sesungguhnya Allah mengambil nyawa kalian kapan pun Dia mau, dan mengembalikannya kapan pun Dia mau. Hai Bilal, bangunlah dan kumandangkanlah azan'. Lalu Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention berwudhuk, dan tatkala matahari sudah meninggi dan bersinar putih, beliau berdiri untuk melaksanakan shalat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Dalam redaksi lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i disebutkan: "Lalu beliau shalat bersama mereka." Redaksi riwayat kedua ini secara jelas menunjukkan disyariatkannya meng-qadha shalat yang terlewatkan dengan cara berjemaah.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read