Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Ilmu Waris
Cari Fatwa

Warisan Menurut Istilah (terminologi) dan Syar’i

Pertanyaan

Saya menginginkan pengetahuan yang lengkap tentang harta warisan baik secara istilah maupun syar’i.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Harta warisan adalah harta peninggalan yang diwariskan oleh seseorang atau sekelompok orang .. bagi orang yang datang setelahnya, dan sebagian lagi mengatakan, “(al-Irts) Warisan (digunakan) di dalam perhitungan dan (al-Warats) warisan digunakan dalam harta (peninggalan).”

Definisinya secara syara’ (etimologi) ialah segala apa yang ditinggalkan oleh seseorang untuk ahli warisnya baik berupa harta maupun hak-hak.

Aturan pembagian warisan dalam Islam memiliki keistimewaan (kelebihan) dibandingkan dengan undang-undang pembagian warisan buatan manusia yang sangat terbatas. Allah Yang Maha Bijaksana tidak menjadikan hak pembagian warisan diberikan kepada pemilik harta benda sehingga dia bisa memberikan siapa yang dia mau dan melarang siapa yang dia mau, bahkan Allah tidak memberikan hak itu kepada seorang Nabi yang diutus dan kepada Malaikat yang terdekat , akan tetapi Allah subhanahu wa ta’ala Dia lah yang membagi harta warisan di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang senantiasa akan dibaca sampai hari Kiamat.

Allah telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengatur (menyalurkan) sepertiga dari harta peninggalannya setelah dia meninggal, dia meletakkannya dimana dia suka baik kepada teman dan karib kerabat yang mereka tidak memiliki hak waris atau dia berikan kepada lembaga sosial, akan tetapi tidak boleh dia jadikan (sepertiga harta) itu untuk perkara yang menyelisihi syariat. Nabi Shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Allah telah mengkaruniakan kepada kalian ketika kalian meninggal sepertiga harta (peninggalan) kalian, sebagai tambahan amal kebaikan kalian.” Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan ad-Darul Quthni.

Adapun dua pertiga dari harta (warisan) yang tersisa itu merupakan hak syar’i milik kerabat ahli waris dan tuan-tuan yang memerdekakan hamba sayaha. Dengan demikian Islam telah menjaga hak orang-orang lemah dari kalangan wanita, anak kecil, janin dalam kandungan ibunya, yang mana dulu orang-orang Jahiliyah melarang mereka dari hak warisan.

Sebagaimana Islam juga menjadikan perincian dalam harta waris sesuai kebutuhan , Islam menjadikan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan, Allah berfirman (yang artinya), maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudari perempuan.” [QS. An-Nisa: 176]

Hal ini dikarenakan kebutuhan laki-laki kepada harta lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan wanita terhadap harta. Seorang laki-laki dibebani menanggung kebutuhan istri dan menafkahi rumah tangganya dan lain sebagainya dari perkara kehidupan secara umum, sedangkan seorang wanita tidak ada dibebani dengan hal itu.

Islam telah menetapkan untuk (terwujudnya) warisan itu ada syarat dan penghalangnya, jika terwujud syarat (mendapatkan) warisan dan tidak ada penghalangnya maka terwujudlah hak waris, jika tidak maka tidak akan ada hak waris. Hukum – hukum terkait warisan sudah ada secara terperinci (pemabahasannya) dalam kitab-kitab fiqih, barangsiapa yang ingin mengetahuinya secara luas silahkan merujuk ke pembahasan tersebut pada sumber referensinya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read