Apakah nenek istri saya (dari jalur ayahnya) merupakan mahram bagi saya? Mohon jawabannya, semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda. Jazâkumullâhu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Nenek istri Anda dari jalur ayahnya termasuk wanita yang haram Anda nikahi untuk selamanya. Jadi, Anda adalah mahram baginya. Karena barang siapa menikah dengan seorang perempuan maka diharamkan baginya menikahi pokok nasab perempuan tersebut, seperti ibunya, ibu ibunya, ibu ayahnya, dan seterusnya. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian; anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian; ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan kalian, ibu-ibu istri kalian (mertua)." [QS. An-Nisa': 23]
Al-Qurthubi berkata, "Ibu adalah nama bagi setiap perempuan yang memiliki hubungan kelahiran dengan seseorang. Maka termasuk ke dalam definisinya ibu yang melahirkan seseorang, ibu dari ibunya itu, lalu nenek ibunya itu, demikian juga ibu ayahnya, nenek ayahnya, dan terus ke atas."
Orang yang menikahi seorang perempuan juga diharamkan menikahi keturunan istrinya yang pernah ia jimak, seperti anak istrinya, cucu istrinya, dan demikian seterusnya ke bawah.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read