Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah

Syarat-Syarat Pembagian Warisan

  • Sección:
Syarat-Syarat Pembagian Warisan

Sebagaimana dalam warisan ada sebab dan penghalang, ada juga syarat-syarat yang harus terpenuhi yaitu tiga syarat:

Pertama: meninggalnya pemilik harta.

Maksudnya adalah orang yang memiliki harta meninggal dunia, karena orang yang masih hidup tidak boleh mewariskan hartanya. Dan meninggal dunia bisa ditetapkan dengan cara berikut:

1- Langsung, yaitu kematian yang disaksikan secara langsung atau dengan persaksian dan bukti.

2- Secara hukum, yaitu hakim menetapkan hukum kematian seseorang yang dalam keadaan hilang dan tidak ada harapan untuk ditemukan.

Kedua: hidupnya ahli waris setelah meninggalnya pemilik harta.

Yaitu mengetahui ahli waris masih hidup ketika meninggalnya pemilik harta, dan pengetahuan ini bisa ditetapkan dengan cara sebagai berikut:

1- Nyata, yaitu hidupnya disaksikan langsung atau dengan persaksian dan bukti.

2- Perkiraan, yaitu diperkirakan hidup ketika meninggalnya pemilik harta seperti bayi dalam kandungan jika dia tetap hidup maka berhak mendapatkan warisan.

Ketiga: tidak ada salah satu penghalang sebagaimana telah disebutkan dalam bahasan penghalang warisan.

jika syarat-syarat diatas terpenuhi dan sebab-sebabnya ada, maka termasuklah sesorang itu kedalam ahli waris yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan.

Artikel Terkait

Keutamaan Haji

  • Hari `Arafah

    Di antara keistimewaan rangkaian sepuluh hari Dzulhijjah, dan kelebihannya atas hari-hari lain dalam setahun adalah...

  • Hadits Tentang Keutamaan Hari Arafah

    Diriwayatkan dari Aisyah—Semoga Allah meridhainya—bahwasannya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi...

  • Mengihramkan Hati

    Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah—Shallallâhu...