Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah boleh orang yang melaksanakan umrah pada suatu tahun untuk berhaji pada tahun tersebut?

Pertanyaan

Seorang laki-laki melaksanakan umrah. Apakah boleh ia pergi haji pada tahun yang sama? Tentu jawabannya, ia tidak dapat pergi. Tetapi, kenapa ia tidak dapat pergi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, bahwa orang yang melaksanakan umrah pada suatu tahun, ia boleh menunaikan ibadah haji pada tahun tersebut jika ia mampu. Bahkan, ia harus menunaikan ibadah haji pada tahun yang saat itu ia mampu untuk berhaji. Dia tidak boleh menangguhkannya, karena kewajiban haji mesti segera dilaksanakan. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Dan disunnahkan bagi yang berhaji untuk melakukan haji tamattu`. Yaitu ia melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian tahallul umrah, lalu berihram untuk haji pada tahun itu. Nabi Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Umrah masuk dalam rangkaian ibadah haji sampai hari kiamat." [HR. Muslim].

Nabi Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—sendiri melaksanakan haji qirân (berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus pada waktu yang sama), namun beliau menyuruh para sahabat untuk melakukan haji tamattu`, karena umumnya para shahabat melaksanakan ibadah umrah dan haji pada satu tahun yang sama. Lantas, dari mana Anda dapat memastikan bahwa jawabannya adalah tidak? Begitu juga diperbolehkan mengulang pelaksanaan ibadah umrah pada satu tahun yang sama. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji