Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Sumpah yang Telah Terjadi, Apakah Terhapus dengan Lamanya Waktu

Pertanyaan

Saya telah bersumpah dengan nama Allah kepada istri saya, apabila sepatu saya tidak dibersihkan setiap hari setelah saya pulang kerja maka saya akan membersihkannya dengan pakaiannya yang masih bersih. Hingga sekarang, istri saya rajin membersihkan sepatu saya. Akan tetapi, saya ingin tahu, jika suatu saat istri saya tidak membersihkan sepatu saya, apakah yang harus saya lakukan? Apakah lamanya waktu dapat menghapus sumpah itu, ataukah saya harus membayar kafarat jika saya tidak menjalankan sumpah saya itu? Allah berfirman (yang artinya): "Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)." [QS. Al-Baqarah: 225]. Apakah apa yang saya ikrarkan itu termasuk sumpah bermain-main?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika pada saat bersumpah Anda bersungguh-sungguh untuk melaksanakan sumpah Anda itu, maka ia termasuk sumpah yang sungguh-sungguh, bukan sumpah laghwun (bermain-main), dan tidak akan terhapus dengan lamanya waktu.

Tetapi karena sumpah yang Anda lakukan ini pada dasarnya adalah tidak dibolehkan, karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap hak milik orang lain serta menggunakannya tanpa seizin pemiliknya, maka Anda harus segera membatalkan sumpah tersebut dan membayar kafaratnya. Anda dianggap melanggar sumpah jika tidak menjalankan isi sumpah Anda ketika syaratnya terpenuhi (istri Anda tidak membersihkan sepatu Anda). Tetapi selama ia konsisten membersihkannya, berarti Anda belum dianggap melanggar sumpah.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read