Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Hukum Tentang Keguguran
Cari Fatwa

Sifat Janin yang Wajib Dishalatkan Ketika Meninggal

Pertanyaan

Telah meninggal anak saya yang masih berumur delapan bulan di dalam kandungan ibunya. Dan saya tidak tahu bahwa janin ini wajib dishalatkan. Apakah saya wajib melaksanakan shalat qadha atau shalat ghaib? Dan perlu diketahui bahwa ada yang mengatakan, ketika penguburannya, bahwa janin ini tidak wajib dishalatkan, karena ia dihukumi anak yang terlahir dalam keadaan mati.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Para ulama berbeda pendapat tentang janin yang telah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya, lalu terjadi keguguran, dan janin tersebut terlahir dalam keadaan mati, apakah wajib dishalatkan atau tidak? Pendapat yang kuat adalah wajib dishalatkan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughîrah ibnu Syu`bah dari NabiShallallâhu `alaihi wasallambahwasanya beliau bersabda, "Janin yang gugur dishalatkan, dan kedua orang tuanya didoakan supaya mendapatkan ampunan dan rahmat." [HR. Ahmad dan Abu Dâwud]

Jadi, apabila Anda belum menyalatkannya, maka Anda bisa menyalatkannya sekarang. Apabila Anda berdomisili di daerah tempat dikuburkannya janin tersebut, maka Anda bisa pergi ke sana, lalu menyalatkannya di atas kuburannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh RasulullahShallallâhu `alaihi wasallamketika beliau bertanya tentang keberadaan wanita yang biasa membersihkan Masjid Nabawi, lalu para shahabat menjawab, "Dia telah meninggal dunia." Lantas beliau bersabda, "Tunjukkan kepadaku di mana kuburannya!" Lalu mereka mengantarkan beliau, dan beliau pun shalat di atas kuburannya. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Namun apabila Anda tidak berdomisili di daerah tersebut, maka Anda bisa melaksanakan shalat ghaib, sebagaimana yang dilakukan oleh RasulullahShallallâhu `alaihi wasallamketika beliau menyalatkan Raja Najasyi dari Habasyah. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read