Ibu saya pernah melahirkan janin dalam keadaan tidak bernyawa pada bulan kelima kandungan beliau. Tapi janin itu kemudian tidak dikuburkan di pekuburan umat Islam, juga belum sempat dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan. Karena setelah lahir, ia langsung dimasukkan ke dalam galian dan ditimbun dengan tanah. Setelah sekitar 20 tahun kemudian, kami.. Selengkapnya
Telah meninggal anak saya yang masih berumur delapan bulan di dalam kandungan ibunya. Dan saya tidak tahu bahwa janin ini wajib dishalatkan. Apakah saya wajib melaksanakan shalat qadha atau shalat ghaib? Dan perlu diketahui bahwa ada yang mengatakan, ketika penguburannya, bahwa janin ini tidak wajib dishalatkan, karena ia dihukumi anak yang terlahir.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read