Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Dasar dan Syarat-Syaratnya
Cari Fatwa

Kefasikan Tidak Mencabut Hak Perwalian Seseorang

Pertanyaan

Problem saya adalah ayah saya yang sangat diktator, suka menang sendiri. Problem paling besar adalah bahwa ia adalah seorang yang suka bergaul dengan perempuan-perempuan, bahkan mengeluarkan banyak uang demi teman-teman perempuannya. Ia juga memberikan nomor HP kepada mereka untuk menghubunginya tanpa rasa malu dan norma-norma kesopanan, bahkan tanpa mempedulikan kehormatan kami dan kehormatan ibu kami yang malang dan terpaksa tunduk demi mendapatkan sesuap makanan untuk anak-anaknya. Sekarang, sebagian kami telah dewasa dan sukses dalam belajar, meski di dalam iklim tercemar yang kami alami. Tapi apa yang ayah kami lakukan sekarang? Ia mengancam ibu kami, jika ibu tidak mengusir saudara sulung kami, ia akan pergi meninggalkan rumah. Ia juga mengancam saya dan adik saya, jika kami tidak memberikan kepadanya seluruh gaji kami untuk ia pakai berkencan dengan teman-teman perempuannya dan melampiaskan nafsu binatangnya maka ia akan berlepas diri dari kami. Intinya, kami tidak bisa melakukan apa pun selain diam. Pertanyaan saya: Bolehkah saya menikah tanpa kehadirannya? Dan apakah saya harus memberitahukan kenyataan ini kepada orang yang akan menikahi saya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda tidak boleh menikah kecuali dengan keberadaan wali, berdasarkan sabda Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention, "Tiada pernikahan kecuali dengan wali." [HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud]

Para ulama Fikih mensyaratkan bagi seorang wali enam kriteria, menurut pendapat yang paling kuat, yaitu:

  1. Berakal;
  2. Balig;
  3. Merdeka;
  4. Laki-laki;
  5. Seagama, karena tidak ada perwalian bagi orang kafir atas perempuan muslimah, tidak juga seorang muslim atas perempuan kafir. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain." [QS. At-Taubah: 71];
  6. Berakal sehat/dewasa.

Adapun kafasikan, tidak dapat mencabut hak perwalian seorang wali. Karena itu, Anda harus berusaha menggunakan berbagai sarana guna menasihati orangtua Anda, seperti membelikan kaset-kaset dakwah dan buku-buku keagamaan, meminta orang shalih untuk mengunjunginya, dll. Kami berdoa semoga Allah menganugerahi Anda kesabaran menghadapinya. Perbanyaklah doa memohon petunjuk untuknya.

Kami juga mengingatkan Anda bahwa kefasikan dan ketipisan agama seorang ayah tidak menjadi alasan untuk durhaka kepadanya. Bahkan hak seorang bapak masih tetap ia miliki meskipun ia kafir kepada Allah. Anda juga tidak boleh memberitahukan kondisi ayah Anda kepada orang yang meminang Anda. Karena yang penting bagi orang yang meminang Anda adalah keadaan Anda, dan karena menutupi aib seorang muslim hukumnya wajib walaupun terhadap orang jauh, apa lagi terhadap ayah sendiri.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read