Saya seorang pemuda muslim. Saya mengenal seorang perempuan muslimah dengan tujuan untuk menikahinya. Tapi ia berterus terang kepada saya bahwa keperawanannya telah hilang karena perbuatan pamannya, orang yang paling dekat dengannya. Hal itu membuat saya ingin mundur dari rencana menikahinya. Mohon nasihat dari Anda.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika Anda meyakini kejujuran perempuan tersebut, maka Anda boleh saja menikahinya, bahkan itu akan menjadi penutup aibnya. Keterusterangannya kepada Anda tentang keadaannya menunjukkan kejujurannya. Apalagi ia menyebut pamannya, karena rasanya tidak mungkin ia berdusta menyebut pamannya. Padahal ia bisa saja memberikan alasan lain, seperti diperkosa oleh laki-laki lain, atau keperawanannya hilang karena pernah terjatuh dan sebagainya. Secara umum, Anda lebih tahu tentang kondisi dan kejujuran perempuan tersebut, serta indikasi-indikasi yang menunjukkan hal itu.
Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa tidak boleh melakukan hubungan atau ikatan apa-apa antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read