Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Hak-Hak Dalam Pernikahan
  4. Hubungan Intim Yang Dibenarkan Dalam Pernikahan
Cari Fatwa

Alternatif dari Merangsang Kemaluan Sendiri Saat Berjimak

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang sudah menikah. Tetapi sejak kecil, saya sering melakukan onani hingga saya menjadi kecanduan. Setelah menikah, saya tidak bisa berhenti melakukan kebiasaan tersebut, karena saya tidak bisa mencapai orgasme saat berjimak. Karena itu, saya terpaksa menggunakan jari saya untuk merangsang bagian atas kemaluan saya saat zakar suami saya berada di dalamnya. Maksud, saya melakukan onani saat berjimak supaya dapat mencapai orgasme. Bolehkan hal itu saya lakukan? Tolong berikan saya jawaban, karena sejak beberapa tahun saya merasa kebingungan dan tidak tahu siapa yang harus saya tanya. Sebagai informasi, saya adalah perempuan yang rajin menjalankan ajaran Agama.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Onani adalah perbuatan haram. Barangkali apa yang Anda keluhkan sekarang adalah akibat dari dosa-dosa yang selalu Anda lakukan sejak kecil, karena di antara hukuman bagi suatu maksiat adalah terjerumus ke dalam maksiat yang sama setelahnya.

Karena itu, Anda harus bertobat kepada Allah—Subhanahu wata`ala—dan meninggalkan kebiasaan buruk itu. Mohonlah kepada Allah agar memalingkan Anda dari keburukan dan menganugerahi Anda `iffah dan kemampuan menjaga kehormatan diri.

Ketahuilah bahwa suami boleh menikmati istrinya dalam hubungan seksual dengan cara bagaimana pun, selama tidak menjimak istrinya pada saat haid, dan tidak menjimaknya melalui dubur. Kalau suami Anda yang melakukan apa yang Anda lakukan itu untuk membangkitkan syahwat Anda maka itu adalah boleh, bahkan inilah yang seharusnya ia lakukan.

Berhati-hatilah, jangan sampai Syetan menghias perbuatan buruk Anda dan membuat Anda mengira bahwa tidak ada jalan lain untuk menikmati jimak selain dengan cara haram tersebut.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa