Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Dandanan
  4. Kosmetik
Cari Fatwa

Mewarnai Sebagian Alis Mata Tidak Termasuk Kategori 'Nimsh' (Mencabut Alis Mata)

Pertanyaan

Apa hukum mewarnai atau mengubah warna sebagian alis mata agar kelihatan tipis, sebagai alternatif dari 'namsh' (mencabut alis mata)? Apakah hal ini tergolong ke dalam hukum 'namsh', sementara tujuannya hanya berhias untuk suami? Jazâkallahu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang disebutkan ini—Insyâ'allâh—tidak tergolong kepada hukum 'namsh' yang dilarang oleh Syariat, karena ia masuk kategori mewarnai rambut. Sedangkan mewarnai rambut itu merupakan sesuatu yang dibolehkan, dengan syarat tidak menggunakan warna hitam, karena mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh, berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir: "Gantilah warnanya—maksudnya uban Abu Quhâfah, ayah Abu Bakar—dan jauhilah warna hitam." [HR. Muslim]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read