Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Mengangkat Keranda dan Mengantar Jenazah Ke Kuburan
Cari Fatwa

Ziarah Kubur dan Mengiringi Jenazah bagi Wanita

Pertanyaan

Apakah berjalan mengiringi jenazah diharamkan bagi wanita atau tidak? Perlu diketahui, bahwa mereka tidak meratap, tidak menampar-nampar pipi, dan sejenisnya. Apakah mereka diharamkan untuk ikut dalam proses pemakaman? Bila mereka ikut ke lokasi pemakaman tanpa ikut menguburkan, misalnya dengan berdiri jauh dari tempat penguburan, apakah haram atau tidak? Ini khusus ketika wanita dalam keadaan suci. Lalu, apakah hukumnya menjadi berbeda dalam semua hal itu ketika ia sedang mengalami haid?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama dalam hal ini adalah bahwa keikutsertaan wanita dalam mengiringi jenazah dan menguburkannya adalah makruh, tidak haram. Imam An-Nawawi berkata, "Imam Asy-Syafi'i dan ashab (para sahabat beliau) berkata, 'Dianjurkan bagi kaum laki-laki untuk mengiringi jenazah sampai selesai dimakamkan. Dan ini adalah sesuatu yang telah disepakati, berdasarkan hadits-hadits shahih. Adapun kaum wanita, mereka dimakruhkan untuk mengiringi jenazah, tetapi tidak diharamkam. Inilah pendapat yang benar'."

Adapun ziarah kubur bagi wanita adalah sesuatu yang dibolehkan oleh jumhur (mayoritas) ulama, selama tidak melakukan tindakan-tindakan yang haram, seperti bercampur-baur dengan laki-laki non-mahram, dan lain-lain.

Tidak ada perbedaan hukum antara wanita yang sedang haid dengan yang tidak dalam hal ziarah kubur dan mengiringi jenazah. Hukumnya sama dalam kedua kondisi tersebut.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read