Kakek saya meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang di bank. Anak-anaknya ingin membersihkan uang itu dari riba. Namun sangat sulit memisahkan uang riba dari uang aslinya, karena seringnya beliau memasukkan dan menarik uang tersebut. Apa yang harus dilakukan oleh anak-anaknya? Apakah mereka harus menaksir jumlah uang riba tersebut kemudian menyedekahkan.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read