Kakek saya meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang di bank. Anak-anaknya ingin membersihkan uang itu dari riba. Namun sangat sulit memisahkan uang riba dari uang aslinya, karena seringnya beliau memasukkan dan menarik uang tersebut. Apa yang harus dilakukan oleh anak-anaknya? Apakah mereka harus menaksir jumlah uang riba tersebut kemudian menyedekahkannya? Apakah kakek saya tetap disiksa walaupun anak-anaknya telah mengeluarkan jumlah yang ditaksir itu? Untuk diketahui, kakek saya tidak mengetahui bahwa bunga bank adalah riba. Demikian, jazâkumulâhu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Anak-anak almarhum harus mengeluarkan dari harta tersebut sejumlah yang mereka yakini merupakan hasil bunga ribawi, kemudian menyumbangkannya untuk proyek-proyek kebaikan. Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengetahui jumlah tabungan asli, baik penyimpanan dilakukan sekali maupun berkali-kali. Mereka harus meminta agar bank memberikan daftar keterangan tentang jumlah simpanan asli dan bunganya.
Adapun tentang kondisi si mayat, kita mengharapkan kepada Allah agar meliputinya dengan ampunan-Nya, menaunginya dengan rahmat-Nya, serta memaafkannya atas apa yang ia lakukan karena ketidaktahuannya itu. Apa yang Anda lakukan tersebut—InsyaAllah—akan bermanfaat baginya. Ini termasuk kategori pembayaran hutang dan pengembalian hak-hak yang berada dalam tanggungannya. Anak-anaknya hendaklah senantiasa memohonkan rahmat untuknya, serta berdoa kepada Allah agar mengampuninya dan memaafkannya. Sesungguhnya hal yang paling bermanfaat bagi seseorang setelah ia meninggal adalah doa anak-anaknya. Sebagaimana Nabi
bersabda, "Jika seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya." [HR. Muslim dll.]
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read