Islam Web

  1. Fatwa
  2. AL-QUR'AN
  3. Cara Membaca dan Mempelajari Al-Qur'an
  4. Adab Membaca Al-Qur'an dan Menghafalnya
Cari Fatwa

Menukil Al-Qur’an secara makna dari Sudut Pandang Syariat

Pertanyaan

Saya menulis di beberapa website, saya menemukan beberapa pemuda di beberapa pembahasan membutuhkan untuk membawakan dalil dari Al-Qur’an Al-Karim tapi mereka tidak begitu yakin dengan hafalan mereka tentang ayat tersebut, maka mereka menuliskan seperti ini misalnya, sebelum ayat ; Allah berfirman sebagaimana maknanya, baru kemudian dia menulis ayatnya. Apa hukum perbuatan seperti ini ? adakah dalil yang melarangnya ? saya sampaikan ke mereka bahwa yang seperti ini tidak boleh akan tetapi mereka menuntutku membawakan dalil yang melarang hal tersebut. Mereka mengatakan pernah mendengar bahwa hal tersebut dibolehkan dalam keadaaan mereka tidak yakin dengan ayat yang mereka nukil, saya katakan bahwa itu dibolehkan dalam menukil hadits tapi tidak dibolehkan dalam menukil ayat (Al-Qur’an) ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Al-Qur’an memiliki keistimewaan (kelebihan) dibandingkan dengan ungkapan (kalimat) lainnya dan juga dibandingkan dengan hadits, ada 10 keistimewaan yang dimiliki Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh para Ulama pada pembahasa tentang hal itu, diantaranya ; tidak boleh menukil ayat Al-Qur’an secara makna, ini menurut Jumhur Ulama diantaranya para Imam Mazhab yang empat.

Berkata Al-‘Allamah Al-‘Alawi Asy-Syanqithi dalam kitab Thal’atul Anwar dalam pembahasan perbedaan Al-Qur’an dengan Hadits, kemudian beliau menyebutkan 10 masalah tersebut, diantaranya tidak boleh menukil Al-Qur’an dengan makna –menurut pendapat yang kuat - beda halnya dengan Hadits (itu dibolehkan), beliau membacakan syair:

Dan (boleh) menukil makna menurut pendapat yang kuat, begitu pula pendapat Ulama Mazhab yang empat dan Jumhur Ulama.

Oleh karena itu , apa yang anda sampaikan (ke mereka) itu benar, yaitu tidak boleh menukil ayat Al-Qur’an dengan makna menurut pendapat yang kuat dan itulah pendapatnya Jumhur Ulama.

Hal ini seperti dia mengatakan, Allah berfirman kemudian dia menukil makna ayat tersebut.

Adapun jika dia mengatakan, makna dari firman Allah ini adalah sebagai berikut , atau telah datang makna yang seperti ini dalam firman Allah atau ucapan lain seperti itu yang mana dia tidak menyandarkan lafadz tersebut kepada Allah, maka hal ini tidak terlarang, ini termasuk dalam menukil tafsir dan makna (kandungan) ayat tersebut, dan bisa jadi ini yang dimaksud oleh para pemuda tersebut.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa