Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Memandikan dan Mengkafani Jenazah
  4. Hukum Memandikan Jenazah
Cari Fatwa

Cara Memandikan Mayit dengan Kapur Barus

Pertanyaan

Sekarang, ketika kita memandikan mayit, misalnya, dengan air dan serbuk cendana, serta terakhir kita memberikan sedikit kapur barus. Pertanyaannya di sini, apakah kita memandikan dengan air dan serbuk cendana, kemudian terakhir kita berikan kapur barus tanpa air, yaitu kapur barus saja, atau kita buat akhir kita memandikan setelah dengan air dan serbuk cendana adalah kapur barus, kemudian kita siramkan air ke si mayit. Hal tersebut karena jika kapur barus diletakkan ke si mayit tanpa air, maka ia suci tapi tidak mensucikan bagi mayit, karena kapur barus mengambil sifat air. Apakah ini benar? Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Disebutkan dalam Shahîh Al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, dari hadits Ummu `Athiyyah Al-Anshâriyyah, ia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—masuk kepada kami ketika putri beliau meninggal dunia. Beliau bersabda, "Kalian, mandikanlah ia tiga atau lima kali, atau lebih jika kalian pandang perlu, dengan air dan serbuk cendana. Dan jadikanlah kapur barus pada kali terakhir atau sedikit dari kapur barus." Ini secara jelas menyatakan bahwa pada awal memandikan diberi serbuk cendana, dan pada bilasan terakhir diberi kapur barus.

Kemudian, sesungguhnya mayoritas ulama memandang bahwa sifat mensucikan dari air akan terhapus jika dicampur dengan serbuk cendana atau kapur barus. Sehingga menurut mereka harus ada basuhan dengan air jernih biasa.

Ar-Ramli, penganut Madzhab Syâfi`i berkata, "Dianjurkan agar pada kali pertama menggunakan serbuk cendana atau sejenis tumbuhan yang berbau harum. Kemudian disiramkan air jernih biasa. Sehingga basuhan dengan serbuk cendana, atau tiga kali siraman pembersihan dengan memakai serbuk cendana tidak dihitung, karena berubahnya air dengan serbuk cendana, hingga membuat terhapusnya sifat mensucikan pada air. Tetapi yang dihitung adalah basuhan dengan air jernih biasa. Sehingga yang pertama dari tiga kali tersebut adalah dengan air jernih itu. Dan itu yang menggugurkan kewajiban. Dan tidak dikhususkan pada kali yang pertama dengan menggunakan serbuk cendana. Tetapi yang jadi patokan, seperti yang dikatakan oleh As-Subki adalah mengulang-ulanginya sampai dicapainya sifat membersihkan."

Al-Khurasyi, penganut Madzhab Mâliki berkata, "Basuhan pertama—menurut mayoritas ulama—adalah dengan air jernih biasa untuk mensucikan, basuhan kedua dengan air dan serbuk cendana untuk membersihkan, dan basuhan ketiga dengan air dan kapur barus untuk mengharumkan."

Menurut ulama Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Madzhab Hanbali, bahwa penambahan serbuk cendana atau kapur barus ke air tidak menghapus sifat mensucikan pada air.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read