Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Hutang
Cari Fatwa

Mengerahkan Segala Usaha untuk Melunasi Hutang Hukumnya Wajib

Pertanyaan

Saya pernah berhutang sejumlah uang dari seseorang, akan tetapi saya tidak tahu dimana tempat (tinggal) orang tersebut saat ini. Apakah boleh saya bersedekah dengan uang (sejumlah hutang) tersebut mewakili dia (pemilik piutang) dan ini sebagai bentuk pelunasan hutang saya ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hukum asal dalam menunaikan hak dan melunasi hutang adalah agar diberikan langsung kepada pemiik hak (hutang) dan tidak boleh meremehkan hal tersebut. Sungguh Nabi Shallallahu `alaihi wasallam telah memperingatkan dengan keras tentang menunaikan hak-hak, beliau bersabda, “Pasti setiap hak-hak akan diberikan kepada pemiliknya di hari kiamat nanti, sampai ditunaikan hak seekor kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk.” Hadits riwayat Muslim

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention telah mengabari bahwa seorang hamba terhalang masuk Surga dikarenakan hutang (yang belum dilunasi) walaupun dia seorang yang mati syahid (di medan perang), telah diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abdullah bin Umar  may  Allaah  be  pleased  with  her berdua, ia berkata, Rasululah Shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Allah akan mengampuni semua dosa orang yang mati syahid kecuali hutang (yang belum dilunasi), sungguh Jibril telah memberitahukan aku tentang hal itu.”

Maka hendaknya si penanya yang terhormat, agar mengerahkan segala usahanya untuk melunasi hutang tersebut dan memberikannya kepada pemiliknya. Jika dia tidak mampu maka boleh dia bersedekah dengan sejumlah harta (hutang) tersebut atas nama pemiliknya agar tersampaikan pahala sedekah itu kepadanya –insyaallah-, jika seandainya pemiliknya datang setelah itu dan dia setuju dengan sedekah tersebut maka itu yang berlaku dan itulah yang terbaik, adapun jika dia tidak setuju maka wajib atas anda melunasi (memberikan) haknya dan pahala sedekah itu untuk (anda) yang bersedekah.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read