Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hubungan Badan dan masturbasi
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Melakukan Jimak dengan Istrinya yang Berpuasa Padahal Ia Mengetahui

Pertanyaan

Suatu ketika, istri saya sedang berpuasa, tetapi ia lupa. Kemudian saya menjimaknya ketika ia lupa itu, sedangkan saya ingat bahwa ia sedang berpuasa. Setelah kami selesai, ia baru teringat puasanya. Apakah puasanya itu sah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika istri Anda melaksanakan puasa wajib, seperti qadhâ' puasa misalnya, atau puasa sunnah setelah Anda izinkan, maka Anda tidak boleh merusak puasanya dengan menjimaknya ataupun dengan cara lain, sementara Anda tahu bahwa ia sedang berpuasa. Karena Anda telah melakukannya, maka Anda harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah atas perbuatan tersebut.

Adapun jika ia berpuasa sunnah tanpa seizin Anda, maka Anda berhak membuatnya berbuka. Imam Asy-Syafi`i berkata dalam kitab Al-Umm, "Aku menerima dari banyak ulama, bahwa seorang perempuan apabila sudah memasang niat haji yang bukan wajib, suaminya berhak untuk melarangnya. Aku juga menghafal sebuah hadits NabiShallallâhu `alaihi wa sallam, 'Tidak halal bagi seorang perempuan melakukan puasa walaupun satu hari saja sedangkan suaminya ada bersamanya, kecuali dengan seizin suaminya'. Ini berlaku untuk puasa sunnah, bukan puasa wajib. Jika ia tidak boleh berpuasa kecuali seizin suaminya, maka suaminya boleh membuatnya berbuka walaupun ia dalam keadaan berpuasa, karena ia memang tidak boleh berpuasa pada asalnya. Demikian juga halnya pada ibadah haji."

Adapun istri Anda, puasanya sah dan ia tidak berdosa, serta tidak ada kafarat yang harus ia tunaikan, karena ia lupa ketika itu. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang makan atau minum (ketika berpuasa) karena lupa, hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Jumhur (mayoritas) ulama memasukkan hukum jimak dalam keadaan lupa ke dalam hukum makan dan minum ketika lupa. Dan ini adalah benar dan merupakan qiyas yang tepat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read