Islam Web

  1. Fatwa
  2. AKIDAH
  3. Kufur
  4. Takfir (Menghukumi Kafir)
Cari Fatwa

Mengkafirkan Pribadi Seseorang yang Melakukan Perbuatan Melanggar atau Menghina Syariat

Pertanyaan

Apakah boleh berintraksi sosial dengan seseorang yang mengatakan suatu perkara hukumnya halal padahal sebenarnya hukum perkara tersebut adalah Haram (dan orang itu tahu hadits-hadits yang menunjukan hukum haramnya) atau dia menghina sesuatu dari (syari’at) Islam dengan pengharaman sesuatu tersebut.
Apakah seorang Muslim yang masuk Neraka akan kekal di dalamnya ?
Saya tahu bahwa mengkafirkan seorang Muslim itu adalah perkara yang besar, akan tetapi kadang saya menemukan dalam keluarga saya perkara-perkara yang merupakan pembatal-pembatal keislaman, seperti Bapak saya mengejek-ejek suatu hukum dari hukum syariat Islam, atau Ibu saya yang mengatakan suatu perkara itu hukumnya halal padahal dia tahu hadits-hadits yang menunjukan keharaman perkara tersebut, dan saya hawatir diri saya yang akan kafir karena menjadikan mereka sebagai orang-orang terdekat dan orang-orang yang saya cintai ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Mengkafirkan pribadi seseorang adalah perkara yang sangat berbahaya, terlebih lagi jika orang tersebut adalah seorang bapak, maka kami ingatkan agar anda jangan ikut masuk dalam masalah (pengkafiran) ini. Maka kewajiban anda adalah berhubungan sosial (mu’amalah) dengan kedua orang tua anda dengan dasar hukum yang tetap yaitu mereka berdua adalah seorang muslim, jangan anda (berfikir) menoleh ke masalah pengkafiran tersebut, dan tetap anda berusaha menasehati mereka dengan cara yang bijaksana dan nasehat yang baik.

Ketahuilah bahwasanya sekedar seseorang (berpendapat) mengingkari pengharaman suatu perkara yang haram, maka tidak boleh dengan (sekedar) pendapatnya itu dikafirkan orang yang berpendapat tersebut, kecuali perkara yang dia ingkari itu adalah perkara-perkara yang sudah diketahui itu bagian dari agama secara pasti dan terang.

Hakikat dari penghinaan (Istihza’) itu adalah mengejek (mengolok-olok) dan merendahkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Baidhawi, “Penghinaan (Al-Istihza’) adalah mengolok-olok dan merendahkan, dikatakan (dalam bahasa arab) Haza’at (merendahkan) dan Istahza’at (mengejek) itu satu makna, seperti Ajabat (menjawab) dan Istajabat (menyahut). Asal (makna) nya dari Al-Khiffah (ringan) dan Al-Haza’ yang artinya pembunuhan secara cepat.”

Segala perkara yang telah sah sebagai bagian dari Agama, maka mengolok-olok perkara tersebut adalah kekufuran, akan tetapi tidak semua orang yang jatuh dalam perbuatan kufur dijatuhi (hukum) kufur tersebut.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait