Islam Web

  1. Fatwa
  2. KESEHATAN, MEDIA, BUDAYA, DAN SARANA HIBURAN
  3. Kesehatan
Cari Fatwa

Hukum Menggunakan Alat Penyinaran (Laser) untuk Mengubah Warna Kulit

Pertanyaan

Bolehkan seorang muslimah atau muslim menggunakan alat penyinaran (dalam bahasa Jerman: Solarium) untuk mengubah warna kulit?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Menggunakan alat penyinaran untuk mengubah warna kulit dapat digambarkan pada dua kondisi:

Pertama: Menggunakannya untuk mengobati penyakit di kulit yang membutuhkan pengobatan dengan cara ini, seperti penyakit sopak atau lainnya. Dalam kondisi ini, dibolehkan berobat dengan cara tersebut dengan syarat tidak menimbulkan efek samping yang lebih berbahaya dari penyakit itu sendiri.

Kedua: Menggunakannya bukan untuk mengobati penyakit, tetapi dengan tujuan sekedar mengubah warna kulit. Untuk tujuan seperti ini, tidak dibolehkan menggunakan alat tersebut atau sarana-sarana lainnya, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Abdullah ibnu Mas`ud pernah berkata, "Allah melaknat perempuan-perempuan pembuat tato, perempuan-perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan-perempuan yang menghilangkan (mencabut/mencukur) bulu wajah (alis), perempuan-perempuan yang minta dihilangkan bulu wajahnya, dan perempuan-perempuan yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, yang mengubah-mengubah ciptaan Allah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Syetan telah bersumpah akan menyuruh orang-orang yang mengikutinya untuk mengubah-ubah ciptaan Allah. Allah—Subhanahu wata`ala—berfriman menceritakan perkataan Syetan tentang hal ini (yang artinya): "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." [QS. An-Nisa': 119]

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read