Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Tata Cara Shalat
  4. Hukum-Hukum Lain Seputar Shalat
Cari Fatwa

Hukum Sengaja Membuat Orang yang Sedang Shalat Tertawa

Pertanyaan

Bagaimana hukum seseorang yang sengaja membuat orang shalat tertawa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya shalat memiliki kedudukan sangat agung yang tidak bisa disamai oleh ibadah apa pun, karena ia merupakan tiang Agama, sehingga Agama tidak dapat berdiri tanpanya. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, “Kepala urusan Islam dan tiangnya adalah shalat, puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” [HR. At-Tirmidzi, dll.].

Shalat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) dari seorang hamba pada hari Kiamat. Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, “Hal pertama yang akan dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat.” [HR. Ath-Thabrani].

Demikian besarnya perhatian Islam terhadap shalat, sehingga memerintahkan untuk selalu menjaganya, baik dalam keadaan bermukim maupun ketika musafir, baik dalam kondisi aman maupun dalam ancaman ketakutan (perang). Allah—Subhanahu wa Ta`ala—berfirman (yang artinya): “Peliharalah semua shalat, dan (peliharalah) shalat Wushtha (Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalat kalian) dengan penuh khusyuk. Jika kalian dalam keadaan takut (karena ancaman bahaya) maka shalatlah kalian sambil berjalan atau berkendaraan.” [QS. Al-Baqarah: 239].

Diriwayatkan secara shahîh dari Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention, bahwa beliau bersabda, “Ingatlah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (dalam shalatnya) kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Janganlah sebagian kalian meninggikan suara bacaan (Al-Quran)-nya atas yang lain.” [HR. Abu Dawud].

Atas dasar ini, tentu tidak diragukan lagi bahwa seseorang yang sengaja menggoda orang yang sedang shalat hingga tertawa berarti tidak menghormati kesucian ibadah yang agung ini, padahal sudah dijelaskan oleh nas hadits di atas bahwa seorang yang sedang mengerjakan shalat sesungguhnya sedang bermunajat kepada Tuhannya—Subhanahu wa Ta`ala. Jika ada larangan meninggikan suara bacaan Al-Quran dan zikir-zikir yang disyariatkan dalam Agama (di dekat orang yang sedang shalat), dan ada pula ancaman yang sangat keras terhadap orang yang lewat di hadapan orang shalat, lantaran dikhawatirkan hal-hal tersebut dapat mengganggu orang yang shalat, tentu saja seharusnya lebih besar larangan untuk mengganggu shalat orang lain dengan selain bacaan Al-Quran dengan tujuan mengacaukan dan membatalkan shalatnya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa