Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Ijarah (Upah)
Cari Fatwa

Boleh Menetapkan Upah Jika Berdasarkan Kerelaan Kedua Belah Pihak

Pertanyaan

Saya bekerja di sebuah perusahaan perbaikan alat–alat rumah tangga. Para pekerja di perusahaan ini mengambil upah sangat besar atas pekerjaan mereka. Saya merasa bahwa mereka telah mengambil uang itu dari pelanggan dengan cara yang tidak pantas. Apa hukum Agama tentang bekerja di tempat seperti ini? Selanjutnya, apakah gaji saya halal atau tidak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik peralatan tentang benda yang akan diperbaiki, bagaimana cara memperbaikinya, juga seberapa besar upahnya, dan mereka sama-sama setuju, lalu perbaikan pun selesai sesuai dengan yang diinginkan, maka upah yang diambil dari pekerjaan itu adalah halal, baik sedikit maupun banyak. Bekerja dalam bidang tersebut pun hukumnya boleh.

Namun para pekerja di perusahaan tersebut hendaklah menetapkan upah pekerjaan dan tambahan keuntungan yang logis untuk memberikan kemudahan kepada saudara-saudara mereka, sehingga tidak membebani mereka. Hendaklah mereka bersifat sebagai seorang mukmin yang toleran dalam mengambil atau memberi, demi mengharapkan rahmat Allah—Subhanahu wata`ala—sebagaimana yang disebutkan dalam doa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention: "Semoga Allah merahmati orang yang toleran jika menjual, toleran jika membeli, dan toleran jika menuntut hukum." [HR. Al-Bukhari]

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read