Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Golongan Yang Diberikan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa
  4. Lain-Lain
Cari Fatwa

Berpuasa Satu Hari, Lalu Kembali Haid

Pertanyaan

Istri saya mengalami haid selama lima hari sebelum datang bulan Ramadhân. Pada hari pertama Ramadhân, ia melihat darah haidnya berhenti, lalu ia pun mandi wajib dan berpuasa pada hari kedua. Tetapi setelah melakukan shalat Tarawih di mesjid bersama saya, darahnya kembali keluar. Apakah ia wajib mengulang puasa hari itu? Perlu diketahui, bahwa masa haidnya biasanya berlangsung selama tujuh sampai delapan hari

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasa istri Anda sah menurut para ulama mazhab Maliki dan Hambali, dan ia tidak wajib meng-qadha puasa itu, karena ia telah suci pada hari tersebut. Abdurrahman ibnu Qudâmah dari mazhab Hambali berkata, "Kita sudah menyebutkan bahwa suci di pertengahan masa haid adalah suci yang sah. Karena itu, apabila seorang wanita melihat darah haidnya keluar satu hari dan kemudian berhenti satu hari, maka ia harus menggabungkan hari-hari keluar darah itu sebagai hitungan hari haid, dan menghitung masa tidak keluar darah di sela-selanya itu sebagai masa suci sebagaimana telah kita sebutkan."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read