Apa hukum bejana dan nampan yang digunakan di dapur, begitu pula karpet (permadani) dan mebel (perabotan) rumah tangga yang dibeli oleh suami ? apakah itu semua diwarisi setelah dia meninggal dunia? Ataukah ia merupakan perabotan yang biasa digunakan sehingga boleh bagi istri dan anak-anak menggunakannya setelah suami meninggal dan bukan barang yang diwarisi ?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Segala apa yang ditinggalkan oleh si mayit baik itu berupa mebel, piring, permadani dan perabotan rumah lainnya, semuanya termasuk dalam harta peninggalan (warisan) yang harus dibagi diantara semua ahli waris secara pembagian syar'i. Tidak boleh bagi istri atau siapa pun dari ahli waris lainnya untuk mengkhususkan diri memilikinya. Telah dibawakan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah terkait beberapa barang-barang peninggalan milik si mayit seperti dua buah mobil atas nama si mayit, mebel, pakaian, semua itu merupakan harta peninggalan bapak yang meninggal.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read