Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Ilmu Waris
  4. Siapa Yang Berhak Mendapat Bagian Dalam Warisan?
Cari Fatwa

Apakah Selain Istri dan Anak-Anak Memiliki (Hak) Bagian Mengambil Perabotan Rumah yang Termasuk dalam Harta Peninggalan Suami?

Pertanyaan

Apa hukum bejana dan nampan yang digunakan di dapur, begitu pula karpet (permadani) dan mebel (perabotan) rumah tangga yang dibeli oleh suami ? apakah itu semua diwarisi setelah dia meninggal dunia? Ataukah ia merupakan perabotan yang biasa digunakan sehingga boleh bagi istri dan anak-anak menggunakannya setelah suami meninggal dan bukan barang yang diwarisi ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Segala apa yang ditinggalkan oleh si mayit baik itu berupa mebel, piring, permadani dan perabotan rumah lainnya, semuanya termasuk dalam harta peninggalan (warisan) yang harus dibagi diantara semua ahli waris secara pembagian syar'i. Tidak boleh bagi istri atau siapa pun dari ahli waris lainnya untuk mengkhususkan diri memilikinya. Telah dibawakan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah terkait beberapa barang-barang peninggalan milik si mayit seperti dua buah mobil atas nama si mayit, mebel, pakaian, semua itu merupakan harta peninggalan bapak yang meninggal.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait