Islam Web

  1. Fatwa
  2. LAIN-LAIN
Cari Fatwa

Meminjam Buku lalu Menemukan Kebatilan-kebatilan di Dalamnya, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan

Saya mendapatkan Tafsir An-Nasafi di mesjid sebelah rumah saya. Saya kagum terhadap isinya terkait i`râb dan tata bahasanya. Saya meminta izin kepada salah seorang pengurus mesjid untuk membawanya dan membacanya, tapi kemudian saya menemukan beberapa penyimpangan Akidah di dalamnya. Saya pun berhenti membacanya dan memberitahukan hal itu kepada pengurus mesjid. Apakah saya harus membakar kitab tersebut atau saya kembalikan ke mesjid?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda telah mengambil kitab itu sebagai pinjaman, dan Anda harus mengembalikannya, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam: "Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai ditunaikan haknya." [HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan An-Nasâ'i]. Juga sabda beliau: "Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberikannya kepadamu, dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu." [HR. Abû Dâwûd dan At-Tirmîdzi]

Anda tidak boleh membakar kitab tersebut, karena itu berarti menghilangkan manfaat dari orang yang mungkin akan mengambil faedah darinya. Di samping juga karena perbuatan itu termasuk kategori kezaliman.

Namun Anda hendaknya mengumpulkan semua permasalahan yang Anda anggap menyimpang dalam kitab itu, lalu Anda terangkan kepada para jemaah mesjid dan selain mereka tentang kekeliruannya beserta dalil-dalilnya. Dengan demikian, itu termasuk kepada kategori nasihat, dan Anda mengharapkan balasan pahala dari Allah—Subhânahu wata`âla—atas hal tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read